![]() |
| Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) |
Risalah tersebut menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi agar Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Dalam dokumen yang beredar, Rapat Harian Syuriah menilai bahwa kehadiran seorang narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme internasional dalam kegiatan AKN NU dianggap tidak selaras dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. Penunjukan narasumber tersebut dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kaderisasi organisasi.
Rapat juga menyimpulkan bahwa keputusan tersebut memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pemberhentian fungsionaris apabila tindakan yang dilakukan dianggap dapat mencemarkan nama baik organisasi.
Selain isu kaderisasi, Rapat Harian Syuriah turut menyoroti persoalan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dalam risalah disebutkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum syara’, regulasi perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Rapat menyatakan bahwa indikasi tersebut dinilai memiliki potensi membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU. Namun, risalah tidak merinci bentuk dugaan pelanggaran keuangan tersebut.
“Dengan mempertimbangkan keseluruhan poin di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam,” demikian tertulis dalam risalah tersebut.
Melalui musyawarah lanjutan, Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam kemudian merekomendasikan agar KH. Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Bila tidak, Rapat Harian Syuriyah menyatakan akan mengambil langkah pemberhentian dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Di sisi lain, sejumlah pihak di internal NU meminta penjelasan lebih rinci mengenai poin ketiga dalam risalah, khususnya terkait indikasi pelanggaran tata kelola keuangan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan organisasi. Mereka menilai klarifikasi diperlukan untuk menjaga transparansi serta menghindari spekulasi publik.
Salah satu warga NU yang turut memberikan tanggapan menyerukan agar pimpinan Syuriah memberikan penjelasan terbuka mengenai substansi dan dasar temuan tersebut.
Menurutnya, kejelasan diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah jamaah dan masyarakat luas. Hingga berita ini disusun, pihak PBNU maupun KH. Yahya Cholil Staquf belum memberikan keterangan resmi terkait isi risalah rapat maupun rekomendasi pengunduran diri tersebut.
Kalau sampai perbuatan Yahya Cholil Staquf itu sampai membahayakan EKSISTENSI NU maka sesungguhnya Yahya Cholil Staquf bukan hanya disuruh mundur atau diberhentikan dari Jabatan Ketua Umum PBNU melainkan WAJIB DIPECAT DARI NU.
Rais Aam Syuriah PBNU WAJIB MENJELASKAN Poin Ketiga alasan pemberhentian Ketua Umum PBNU.
Salam Anti Korupsi.
Salam Amar Ma'ruf Nahiy Mungkar.
HRM. Khalilur R Ab. S
Warga NU Anti Kyai Munafik.


0 Komentar