Breaking News

Dirut PT Rapetu Resmi Laporkan Anggota DPR RI Khilmi ke MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Bukti Laporan Gus Lilur ke MKD terkait Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur X, Khilmi. (Foto: Istimewa)
MULTIMEDIA AI NEWS NUSANTARA – Direktur Utama PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, memenuhi komitmennya untuk melaporkan Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto yang didampingi Aidil Kamil Marzuki pada 8 Desember 2025. Kuasa hukum menyebutkan laporan itu telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh pihak MKD DPR RI.

“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 telah diterima oleh Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani oleh Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 dari Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” ujar Ide Prima Hadiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).

Menurut Ide, pihak MKD DPR RI menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari Dirut PT Rapetu karena telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagai sebuah laporan resmi.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan laporan di MKD tidak sama seperti di kepolisian, sebab pelapor tidak dimintai keterangan panjang, namun diminta menyerahkan kelengkapan dokumen pendukung.

“Pihak Sekretariat MKD meminta sejumlah bukti yang harus dilampirkan, seperti izin PT serta bukti panggilan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pokok pengaduan telah tercantum dengan jelas dalam tanda terima laporan, yaitu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Khilmi. Anggota DPR tersebut diduga terkait dengan PT Cemara Laut Persada (CLP) yang diduga mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.

“Teradu dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh Majelis MKD,” tegasnya.

Secara terpisah, Gus Lilur membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk melaporkan Khilmi ke MKD. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga mengandung unsur pidana. Karena itu, pihaknya juga menunjuk pengacara khusus untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri.

Menurut pengusaha nasional asal Situbondo itu, pencatutan nama perusahaannya telah menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil karena Khilmi diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan nama PT Rapetu tanpa izin.

“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Sebab apa yang dilakukan termasuk pelanggaran etik berat,” pungkas Alumni Pesantren Denanyar tersebut.

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News