Breaking News

Gus Lilur Ungkap Persaingan KKP dan ESDM dalam Penerbitan Izin Tambang Pasir Laut

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur founder SABHUMI BARAT BASRA 
MULTIMEDIA AI NEWS NUSANTARA, SURABAYA – Persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya pertambangan pasir laut, kembali menjadi sorotan publik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur.

Menurut Gus Lilur, tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa dalam beberapa tahun terakhir pernah terjadi perebutan kewenangan yang serius, bahkan benturan otoritas, antar dua kementerian tersebut terkait penerbitan izin tambang di Indonesia. Kondisi itu, lanjutnya, memaksa negara turun tangan dengan menghentikan sementara penerbitan IUP baru.

“Perkelahian antara dua lembaga kementerian tersebut berlangsung kurang lebih selama lima tahun, hingga menyebabkan negara gagal menerbitkan IUP baru,” ujar Gus Lilur saat ditemui di Surabaya, Senin (5/1/2026).

Pengusaha nasional asal Situbondo itu menjelaskan, situasi tersebut kini mulai menemukan titik terang setelah diterbitkannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025. Dengan regulasi tersebut, negara kembali memiliki payung hukum yang jelas dalam mengatur penerbitan IUP untuk galian A dan galian B.

Ia memaparkan, galian A mencakup komoditas seperti emas, perak, dan tembaga. Sementara galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.

“Saya gembira dan bahagia karena ESDM tidak lagi diganggu oleh KKP. Mestinya Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan pihak yang bersangkutan pada jabatan yang sama,” ujarnya.

Alumni Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, tersebut menambahkan bahwa pasca berakhirnya sengketa kewenangan antar kementerian, banyak pelaku usaha pertambangan yang merasa lega dan optimistis. Ia menyebutkan, sejak periode 2016 hingga 2022, lebih dari 10.000 IUP telah dicabut oleh pemerintah.

“Akibatnya, lebih dari 10 juta hektare lahan tambang kembali ke negara. Namun, di sisi lain, muncul ribuan tambang ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan,” jelasnya.

Gus Lilur menegaskan, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk mengatur tata kelola pertambangan agar berjalan sesuai kaidah penambangan yang baik dan tidak merusak lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa kehidupan modern mustahil terlepas dari aktivitas pertambangan.

“Kita membutuhkan pasir, besi, semen, kaca, keramik, hingga aluminium dari hasil tambang. Bahkan peralatan sederhana seperti kloset toilet pun bahan bakunya berasal dari pertambangan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Gus Lilur turut menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di Sumatra. Menurutnya, penyebab utama musibah tersebut adalah kerusakan lingkungan akibat hutan yang gundul dan praktik penambangan tanpa aturan.

“Pendosa utama musibah Sumatra adalah penambangan yang tidak tertib dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebagai pengusaha yang juga aktif dalam kegiatan filantropi, Gus Lilur mengingatkan bahwa saat ini adalah momentum untuk memulai kembali tata kelola pertambangan yang taat aturan. Ia menilai regulasi di Indonesia sudah hampir sempurna, namun kerap bermasalah dalam pelaksanaannya.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Jika itu dilakukan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar slogan,” pungkasnya. (Syam)

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News