![]() |
| Founder and Owner Rokok Bintang Sembilan (RBS) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy |
MUKTIMEDIA AI NEWS NUSANTARA - Industri hasil tembakau kembali menegaskan posisinya sebagai penopang penting keuangan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau melampaui Rp226 triliun dan menjadi kontributor terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional.
Namun, di balik capaian fiskal yang impresif tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang jarang diulas secara jujur: kebijakan cukai yang timpang dan secara sistematis menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok berskala besar relatif berada dalam posisi aman.
Ketimpangan itu tidak lahir dari kebijakan yang tampak represif, melainkan dari mekanisme teknis yang terlihat netral di atas kertas. Salah satu titik krusialnya adalah sistem pemesanan pita cukai.Secara normatif, prosedur pemesanan pita cukai berjalan tertib dan legal.
Pabrik rokok wajib mengakses portal Bea dan Cukai, melakukan pemesanan melalui sistem P3C, menunggu proses verifikasi hingga sekitar 20 hari, memastikan status administrasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), melanjutkan pengajuan CK-1, mencetak Surat Pemberitahuan Penyediaan Barang (SPPB), melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai. Seluruh tahapan tercatat, transparan, dan berada di bawah pengawasan dua otoritas sekaligus, pusat dan daerah.
Persoalan muncul bukan pada prosedur, melainkan pada hasil akhirnya. Setelah melalui proses panjang dan legal, pabrik rokok rakyat—terutama produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT)—harus menghadapi pembatasan kuota pita cukai. Di titik inilah kebijakan kehilangan keadilan substantifnya.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar produk, melainkan denyut nadi usaha. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi ribuan buruh linting, serta menjaga kesinambungan ekonomi petani tembakau. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi, melainkan seluruh mata rantai ekonomi rakyat.
Buruh terpaksa dirumahkan, serapan tembakau menurun, dan petani kehilangan kepastian pasar.
Ironisnya, pembatasan tersebut justru dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum, yakni penyalahgunaan peruntukan pita cukai SKT untuk produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Pelanggaran serius ini semestinya ditindak secara tegas dan presisi. Namun, alih-alih menegakkan hukum terhadap pelaku SALTEM secara langsung, negara memilih kebijakan general berupa pembatasan kuota SKT secara menyeluruh.
Konsekuensinya, ribuan pabrik kecil yang patuh hukum harus menanggung beban atas kesalahan segelintir pelaku. Pendekatan kolektif semacam ini menciptakan ketidakadilan struktural dan melemahkan kepercayaan pelaku usaha kecil terhadap negara. Dampak lanjutan dari kebijakan tersebut mudah diprediksi. Ketika ruang legal dipersempit, produksi tidak serta-merta berhenti.
Permintaan pasar tetap ada, tetapi jalurnya bergeser dari legal ke ilegal. Inilah salah satu sebab mengapa peredaran rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, maupun salah peruntukan—terus berulang dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat kriminal, melainkan dari kebijakan yang tidak memberi ruang hidup bagi usaha legal skala kecil.
Padahal, dari sudut pandang fiskal, negara justru berpotensi lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai kebutuhan pasar. Setiap pita yang terjual tetap mendatangkan penerimaan negara dan tetap berada dalam pengawasan. Risiko pelanggaran dapat ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil.
Jika persoalan utamanya adalah pengawasan, maka solusi yang lebih rasional adalah penguatan sistem kontrol, bukan pembatasan kuota. Negara memiliki kapasitas teknologi untuk mewajibkan pemasangan sistem pengawasan berbasis CCTV yang terhubung langsung dengan Bea Cukai sebagai syarat penerbitan NPPBKC. Dengan pengawasan real time, praktik SALTEM dapat dicegah dan ditindak tepat sasaran. Aparat penegak hukum pun dapat fokus pada pelanggaran nyata, bukan sekadar operasi rutin yang kerap menyasar pelaku kecil.
Persoalan lain yang tak kalah fundamental adalah kegagalan kebijakan dalam membedakan karakter rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal secara struktur ekonomi sangat berbeda.
Pabrik besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Sebaliknya, pabrik rokok rakyat bertumpu pada tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar terbatas.
Dalam kondisi tersebut, perlakuan yang “sama” justru melahirkan ketimpangan yang semakin lebar. Pabrik besar mampu beradaptasi, sementara pabrik kecil satu per satu tumbang.
Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi.
Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang telah lama dibiarkan. Tanpa diferensiasi, penerimaan negara mungkin terjaga, tetapi ekonomi rakyat perlahan runtuh.
Namun, di balik capaian fiskal yang impresif tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang jarang diulas secara jujur: kebijakan cukai yang timpang dan secara sistematis menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok berskala besar relatif berada dalam posisi aman.
Ketimpangan itu tidak lahir dari kebijakan yang tampak represif, melainkan dari mekanisme teknis yang terlihat netral di atas kertas. Salah satu titik krusialnya adalah sistem pemesanan pita cukai.Secara normatif, prosedur pemesanan pita cukai berjalan tertib dan legal.
Pabrik rokok wajib mengakses portal Bea dan Cukai, melakukan pemesanan melalui sistem P3C, menunggu proses verifikasi hingga sekitar 20 hari, memastikan status administrasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), melanjutkan pengajuan CK-1, mencetak Surat Pemberitahuan Penyediaan Barang (SPPB), melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai. Seluruh tahapan tercatat, transparan, dan berada di bawah pengawasan dua otoritas sekaligus, pusat dan daerah.
Persoalan muncul bukan pada prosedur, melainkan pada hasil akhirnya. Setelah melalui proses panjang dan legal, pabrik rokok rakyat—terutama produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT)—harus menghadapi pembatasan kuota pita cukai. Di titik inilah kebijakan kehilangan keadilan substantifnya.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar produk, melainkan denyut nadi usaha. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi ribuan buruh linting, serta menjaga kesinambungan ekonomi petani tembakau. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi, melainkan seluruh mata rantai ekonomi rakyat.
Buruh terpaksa dirumahkan, serapan tembakau menurun, dan petani kehilangan kepastian pasar.
Ironisnya, pembatasan tersebut justru dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum, yakni penyalahgunaan peruntukan pita cukai SKT untuk produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Pelanggaran serius ini semestinya ditindak secara tegas dan presisi. Namun, alih-alih menegakkan hukum terhadap pelaku SALTEM secara langsung, negara memilih kebijakan general berupa pembatasan kuota SKT secara menyeluruh.
Konsekuensinya, ribuan pabrik kecil yang patuh hukum harus menanggung beban atas kesalahan segelintir pelaku. Pendekatan kolektif semacam ini menciptakan ketidakadilan struktural dan melemahkan kepercayaan pelaku usaha kecil terhadap negara. Dampak lanjutan dari kebijakan tersebut mudah diprediksi. Ketika ruang legal dipersempit, produksi tidak serta-merta berhenti.
Permintaan pasar tetap ada, tetapi jalurnya bergeser dari legal ke ilegal. Inilah salah satu sebab mengapa peredaran rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, maupun salah peruntukan—terus berulang dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat kriminal, melainkan dari kebijakan yang tidak memberi ruang hidup bagi usaha legal skala kecil.
Padahal, dari sudut pandang fiskal, negara justru berpotensi lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai kebutuhan pasar. Setiap pita yang terjual tetap mendatangkan penerimaan negara dan tetap berada dalam pengawasan. Risiko pelanggaran dapat ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil.
Jika persoalan utamanya adalah pengawasan, maka solusi yang lebih rasional adalah penguatan sistem kontrol, bukan pembatasan kuota. Negara memiliki kapasitas teknologi untuk mewajibkan pemasangan sistem pengawasan berbasis CCTV yang terhubung langsung dengan Bea Cukai sebagai syarat penerbitan NPPBKC. Dengan pengawasan real time, praktik SALTEM dapat dicegah dan ditindak tepat sasaran. Aparat penegak hukum pun dapat fokus pada pelanggaran nyata, bukan sekadar operasi rutin yang kerap menyasar pelaku kecil.
Persoalan lain yang tak kalah fundamental adalah kegagalan kebijakan dalam membedakan karakter rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal secara struktur ekonomi sangat berbeda.
Pabrik besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Sebaliknya, pabrik rokok rakyat bertumpu pada tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar terbatas.
Dalam kondisi tersebut, perlakuan yang “sama” justru melahirkan ketimpangan yang semakin lebar. Pabrik besar mampu beradaptasi, sementara pabrik kecil satu per satu tumbang.
Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi.
Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang telah lama dibiarkan. Tanpa diferensiasi, penerimaan negara mungkin terjaga, tetapi ekonomi rakyat perlahan runtuh.
Dalam konteks ini, gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi sangat relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan menyeluruh untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau—mulai dari tata kelola pita cukai, tarif, sistem pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani tembakau.
Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan tersebut. Melalui KEK Tembakau, negara berpeluang hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, di mana petani tembakau dan pelaku usaha kecil tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan cukai rokok tidak semata diukur dari besarnya penerimaan negara, melainkan dari sejauh mana jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil dapat hidup lebih sejahtera.
Selama ruang legal bagi rokok rakyat terus dipersempit, rokok ilegal akan tetap tumbuh. Selama kebijakan dibuat seragam tanpa melihat realitas struktural, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut ketika angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.
Di titik inilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu.
Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy.
Founder Owner
Rokok Bintang Sembilan


0 Komentar