![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur owner perusahaan raksasa SABHUMI BARAT BASRA |
Melalui surat elektronik yang dikirimkan beberapa bulan lalu kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) TNI Prabowo Subianto, ia mengajukan gagasan agar ekspor BBL dihentikan dan digantikan dengan ekspor lobster hasil budi daya berukuran minimal 50 gram.
Pengusaha perikanan budi daya yang akrab disapa Gus Lilur itu menilai kebijakan tersebut akan menjadi tonggak penting bagi penguatan industri perikanan nasional, khususnya sektor lobster. Menurutnya, pembatasan ekspor hanya pada lobster ukuran tertentu akan memaksa pelaku usaha melakukan proses budi daya di dalam negeri.
“Dengan ketentuan ekspor lobster minimal 50 gram, para eksportir harus melakukan budi daya BBL setidaknya selama tiga bulan di Indonesia. Ini akan menciptakan iklim budi daya yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Gus Lilur di Surabaya, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berpotensi membuka lapangan kerja dalam skala besar. Jika volume ekspor lobster ukuran 50 gram mencapai dua juta ekor per hari, maka dibutuhkan tenaga kerja dalam jumlah sangat signifikan untuk pengelolaan keramba, perawatan, serta seluruh rantai budi daya lobster.
Selain itu, Gus Lilur menilai langkah tersebut akan mengubah posisi Indonesia dalam peta perdagangan global. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai pengekspor BBL, sementara negara lain melakukan pembesaran hingga menjadi lobster konsumsi.
“Dengan dihentikannya ekspor BBL dan dibukanya ekspor lobster ukuran 50 gram, Indonesia tidak lagi hanya menjual benih, tetapi akan dikenal sebagai pengekspor lobster. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menjadi pemasok lobster konsumsi langsung ke China,” katanya.
Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun BBL dari Indonesia diekspor ke Vietnam untuk dibesarkan, sebelum akhirnya dijual kembali ke pasar China. Pola tersebut, menurutnya, membuat nilai tambah terbesar justru dinikmati negara lain.
“Jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, maka secara bertahap Indonesia berpeluang menjadi pengekspor lobster terbesar di dunia,” ujar pengusaha berlatar belakang santri tersebut.
Gus Lilur juga mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Tb. Haeru Rahayu, telah menyampaikan informasi bahwa regulasi terbaru terkait ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan diundangkan paling lambat akhir Februari 2026.
Atas perkembangan tersebut, Gus Lilur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui usulan tersebut. Ia juga mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP yang dinilainya responsif dan akomodatif terhadap aspirasi pelaku usaha.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas langkah-langkah perbaikan kebijakan yang mulai berpihak pada kepentingan bangsa. Mari kita berbakti kepada NKRI melalui penguatan budi daya perikanan nasional,” pungkas pemilik Bandar Laut Dunia (Balad) Group itu.


0 Komentar