Breaking News

UU Minerba 2025: Harapan Baru yang Masih Tertahan, Jalan Panjang Pengusaha Tambang Menuju Konsesi

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy founder SABHUMI BARAT BASRA 
MULTIMEDIA AI NEWS. SITUBONDO- Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 sempat disambut sebagai angin segar bagi para pelaku usaha pertambangan di Indonesia.

Regulasi ini dipandang sebagai titik terang setelah delapan tahun masa penantian panjang untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) baru. Namun demikian, harapan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terwujud di lapangan.

UU Minerba terbaru memang membuka kembali ruang pengajuan konsesi tambang, tetapi tidak serta-merta memberi kemudahan. Sejumlah ketentuan baru yang kompleks serta persyaratan administratif yang belum terpenuhi membuat pengajuan izin baru belum dapat dilakukan.

Salah satu prasyarat utama yang menjadi penghambat adalah belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sesuai ketentuan, WP merupakan dasar mutlak bagi penerbitan izin usaha pertambangan. Tanpa penetapan WP, seluruh proses perizinan tambang baru tidak dapat diproses.

Hingga kini, meski UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 telah resmi berlaku, Kementerian ESDM belum menetapkan WP dimaksud. Akibatnya, para pengusaha tambang yang semula optimistis harus kembali bersabar, tanpa kepastian jadwal penerbitan wilayah pertambangan tersebut.

Di sisi lain, regulasi juga memperketat subjek pengusul izin usaha pertambangan. Pengajuan izin kini hanya dapat dilakukan melalui beberapa skema, antara lain koperasi yang berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi, perusahaan UMKM yang diawasi Kementerian UMKM, perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, perusahaan besar melalui penugasan eksplorasi, serta mekanisme tender terbuka oleh Menteri ESDM.

Khusus koperasi dan perusahaan UMKM, kepemilikan saham diwajibkan berasal dari masyarakat kabupaten setempat dan tidak diperkenankan mengajukan izin di wilayah kabupaten lain.

Sementara itu, perusahaan yang bermitra dengan perguruan tinggi diwajibkan memberikan porsi keuntungan hingga 60 persen kepada institusi pendidikan yang menjadi mitra.

Kerumitan regulasi ini dinilai membuat proses perolehan izin semakin selektif, namun pada saat yang sama memunculkan kekhawatiran akan terbatasnya akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor pertambangan.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah menyusutnya volume Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional. Untuk periode mendatang, pemerintah menetapkan kuota produksi sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari sebelumnya sekitar 790 juta ton. Penetapan ini masih bersifat global dan belum didistribusikan ke tingkat provinsi, kabupaten, hingga masing-masing perusahaan.

Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB kepada perusahaan produsen batubara baru dapat direalisasikan pada Maret 2026. Kondisi ini membuat perusahaan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi, namun belum mengantongi RKAB, kembali harus menunda aktivitas produksinya.

Dengan demikian, cahaya terang yang sempat terlihat di ujung lorong panjang penantian delapan tahun tersebut dinilai masih bersifat semu. Izin usaha pertambangan kini tampak lebih inklusif secara konsep, namun dalam praktiknya masih dirasakan lebih menguntungkan pelaku usaha besar dan konglomerasi.

Para pemangku kepentingan berharap agar implementasi UU Minerba ke depan benar-benar mampu menghadirkan keadilan, memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh lapisan pelaku usaha, serta memastikan distribusi manfaat sumber daya alam yang adil bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Semoga keadilan terdistribusi dengan baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy.
Founder Owner
Bandar Tambang Nusantara Grup.
BATARA GRUP

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News