![]() |
| Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur |
MULTIMEDIA AI NEWS – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memasuki fase krusial. Dengan jumlah tersangka mencapai 21 orang, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut pertanggungjawaban individu, melainkan menjadi tolok ukur keseriusan dan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistemik dan berulang di lingkungan birokrasi daerah.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menilai KPK tidak boleh bersikap setengah hati dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, belum dilakukannya penahanan terhadap seluruh tersangka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik serta memperpanjang rantai praktik korupsi.
“Ini bukan perkara biasa. Ini kejahatan yang berulang. Jika tidak dijadikan titik putus, maka korupsi di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan terus berlangsung, berganti pelaku namun dengan pola yang sama,” ujar Gus Lilur dalam pernyataan resminya.
Ia menilai, kasus dana hibah Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian panjang persoalan tata kelola anggaran daerah yang selama bertahun-tahun disorot publik. Mulai dari pengelolaan anggaran, proyek infrastruktur, hingga dana hibah bagi kelompok masyarakat, pola yang muncul dinilai serupa, yakni adanya dugaan pengondisian anggaran, peran perantara, pemotongan berlapis, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi.
Dalam perkara ini, KPK telah memaparkan konstruksi dugaan tindak pidana secara terbuka. Dana hibah diduga telah dikendalikan sejak tahap perencanaan, di mana proposal tidak sepenuhnya disusun oleh kelompok penerima, melainkan melalui pihak perantara. Akibatnya, dana yang diterima kelompok masyarakat disebut tidak utuh sebagaimana yang seharusnya. Praktik tersebut diduga berlangsung lintas tahun anggaran dan melibatkan banyak pihak.
Namun demikian, meski penetapan status tersangka telah dilakukan terhadap 21 orang, KPK dinilai belum menunjukkan langkah tegas secara menyeluruh. Hingga kini, baru sebagian tersangka yang dilakukan penahanan, sementara lainnya masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.
"Publik tentu bertanya-tanya. Ketika status tersangka sudah ditetapkan, tetapi penahanan belum dilakukan secara menyeluruh, muncul kesan adanya keraguan. Jangan sampai KPK terlihat tidak tegas dalam menghadapi kekuatan lokal,” kata Gus Lilur.
Menurutnya, penahanan bukan semata-mata kebutuhan teknis penyidikan, tetapi juga memiliki makna penting dalam konteks penegakan hukum dan kepercayaan publik. Terlebih, perkara ini menyangkut dana hibah yang ditujukan bagi kelompok masyarakat, termasuk masyarakat kecil.
“Korupsi dana hibah berarti merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat. Setiap keterlambatan penanganan akan memperpanjang rasa ketidakadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Lilur menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk membongkar dan memutus pola korupsi yang selama ini berulang di pemerintahan daerah. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik, berisiko melahirkan kasus serupa di kemudian hari.
Menurutnya, KPK saat ini memiliki modal yang cukup kuat, mulai dari konstruksi perkara yang telah dipublikasikan, perhatian publik yang besar, hingga klaim kepemilikan alat bukti yang memadai. Yang dibutuhkan, kata dia, adalah keberanian untuk menuntaskan perkara secara konsisten dan tanpa kompromi.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi secara nasional.
“Jika KPK terlihat ragu di Jawa Timur, pesan yang terbaca di daerah lain sangat jelas. Ini tentu berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur mendorong KPK untuk segera melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, serta menjadikan kasus dana hibah Jawa Timur sebagai pintu masuk pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga upaya memperbaiki tata kelola dan menjaga kepercayaan publik. Kasus ini harus dituntaskan secara adil dan transparan,” pungkasnya.



0 Komentar