![]() |
| Salah satu normalisasi sungai di wilayah bungatan Situbondo. Foto: Istimewa |
Program yang semula disebut sebagai upaya membantu pemerintah daerah memperbaiki tanggul sungai yang jebol tersebut, diduga menyimpan potensi praktik penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) tanpa izin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah perusahaan disebut-sebut berniat melakukan pekerjaan normalisasi di kawasan sungai tersebut.
Namun di balik rencana tersebut, muncul kekhawatiran dari warga bahwa kegiatan itu justru berpotensi dimanfaatkan untuk mengambil material tambang seperti pasir, batu, dan tanah dari aliran sungai.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material dari lokasi sungai dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Jika material diangkut oleh perusahaan, maka masyarakat sekitar bisa dirugikan. Jalan desa bisa mengalami kerusakan akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut, apalagi jika material yang diambil berasal dari kegiatan tambang yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, secara perhitungan ekonomi, kegiatan normalisasi sungai yang direncanakan diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp200 juta. Sementara itu, nilai material yang berpotensi diperoleh dari pengerukan sungai diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp500 juta apabila dijual.
“Jika perhitungan itu benar, maka perusahaan bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta lebih. Karena itu, masyarakat menilai perlu ada pengawasan agar kegiatan normalisasi tidak dijadikan modus baru dugaan tindak pidana pertambangan galian C di Situbondo,” tambahnya.
Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa pengambilan material dari sungai tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUPK.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menyatakan bahwa sungai merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah.
Karena itu, pengambilan material dari sungai harus melalui mekanisme perizinan dan tidak boleh mengganggu kelestarian lingkungan.
Menanggapi isu tersebut, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, serta kalangan media menyatakan akan melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dugaan modus operandi tersebut benar terjadi atau hanya sekadar isu yang belum terbukti kebenarannya.
Pengawasan publik diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan normalisasi sungai benar-benar bertujuan untuk kepentingan penanggulangan bencana dan perbaikan lingkungan, bukan dimanfaatkan sebagai celah untuk kepentingan ekonomi pribadi



0 Komentar