Breaking News

Usulan Pengusaha Situbondo Diakomodasi Presiden Prabowo, Regulasi Tata Niaga Lobster Direvisi

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai revisi atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
MULTI MEDIA AI NEWS NUSANTARA, SURABAYA – Sebuah gagasan yang disampaikan melalui surat elektronik oleh Pengusaha asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya benar benar direspon dan dibuktikan dengan adanya perubahan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan.

Jadi saat ini Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai revisi atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.

Gagasan tersebut datang dari pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur.

Dalam surat elektronik yang ia kirimkan kepada Presiden, Gus Lilur mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam dan menggantinya dengan ekspor lobster berukuran minimal 50 gram.

Menurut Gus Lilur, regulasi baru tersebut sejalan dengan usulan yang ia sampaikan sebelumnya kepada Presiden. Ia mengaku bersyukur gagasan yang dituangkannya dalam surat elektronik mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 pada dasarnya lahir dari ide yang saya sampaikan melalui surel kepada Presiden dan kemudian dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah, gagasan itu mendapat respons positif hingga akhirnya melahirkan regulasi baru,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Jum'at (6/3/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keterbukaannya terhadap masukan dari masyarakat.

Selain itu, Gus Lilur mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tubagus Haeru Rahayu, yang telah melakukan kajian teknis terhadap usulan tersebut.

Menurutnya, respons pemerintah terhadap gagasan yang datang dari pelaku usaha menunjukkan adanya ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menilai langkah tersebut juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada penguatan sektor perikanan nasional.

“Hal ini menunjukkan bahwa Presiden dapat menerima ide dan masukan yang konstruktif. Demikian pula jajaran kementerian mampu menerjemahkan persoalan di lapangan secara tepat,” katanya.

Gus Lilur menilai revisi regulasi tersebut berpotensi menjadi angin segar bagi pelaku usaha budidaya laut. Kebijakan baru ini, menurutnya, tidak hanya memberikan peluang bagi perusahaan yang ia pimpin, Balad Grup, tetapi juga bagi para pengusaha perikanan dan nelayan di berbagai daerah.

Ia meyakini ekspor lobster dengan ukuran lebih besar dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi pelaku usaha dan masyarakat pesisir.

“Ini bukan hanya untuk Balad Grup, melainkan untuk seluruh pelaku usaha dan nelayan agar memperoleh nilai tambah yang lebih maksimal,” ujarnya.

Di sisi lain, Gus Lilur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyambut kebijakan tersebut secara positif.

Ia meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan benih bening lobster yang selama ini masih terjadi.

Selain itu, ia mendorong nelayan dan pengusaha perikanan untuk mengembangkan budidaya lobster secara berkelanjutan serta memanfaatkan peluang ekspor lobster berukuran 50 gram ke pasar Vietnam.

“Ini momentum baik bagi seluruh pemangku kepentingan. Jika dikelola dengan cerdas, kebijakan ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi sektor perikanan nasional,” kata alumni Pondok Pesantren Denanyar, Jombang tersebut.

Ia menegaskan bahwa gagasan yang ia sampaikan merupakan bentuk kontribusi pemikiran dari kalangan pelaku usaha bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News