![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur founder Sabhumi Barat Basra Grup |
MULTIMEDIA AI NEWS, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi dalam pengurusan cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola industri hasil tembakau secara menyeluruh. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada penindakan individu, tetapi harus mampu memperbaiki sistem yang selama ini dinilai rentan disalahgunakan.
Hal tersebut disampaikan pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menanggapi langkah KPK yang tengah mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, penanganan kasus cukai seharusnya tidak hanya berorientasi pada proses hukum semata, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan layanan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal.
“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem. Jangan hanya berhenti pada penindakan orang per orang, tetapi bagaimana tata kelola cukai bisa lebih transparan, sederhana, dan adil bagi semua pelaku usaha,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).
Ia menilai selama ini proses pengurusan cukai masih dianggap kompleks dan berbiaya tinggi oleh sebagian pelaku usaha, khususnya industri rokok skala kecil dan menengah. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menciptakan celah praktik penyimpangan jika tidak diimbangi dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang kuat.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi kebijakan di sektor cukai, termasuk penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi layanan, serta penguatan pengawasan internal.
“Kalau sistemnya transparan dan mudah diakses, maka peluang terjadinya praktik korupsi akan semakin kecil. Pelaku usaha juga akan lebih percaya diri untuk masuk ke jalur legal,” katanya.
Gus Lilur juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara regulator dan pelaku usaha. Menurutnya, kepercayaan menjadi faktor kunci dalam menciptakan kepatuhan terhadap regulasi, terutama di sektor industri hasil tembakau yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
![]() |
| E-Koran MULTIMEDIA AI NEWS |
Ia menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya ditentukan oleh penindakan, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam menyediakan sistem yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha legal.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kalau hanya penindakan tanpa perbaikan tata kelola, maka masalah yang sama bisa terulang di masa depan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa sektor industri rokok memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, terutama di wilayah penghasil tembakau. Oleh karena itu, kebijakan di sektor ini harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi lokal.
Menurutnya, reformasi sistem cukai yang lebih transparan dan efisien justru akan memperkuat basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem yang bersih, adil, dan berkelanjutan. Dengan begitu, negara mendapatkan penerimaan yang optimal, pelaku usaha mendapat kepastian, dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi,” ujarnya.
Ia berharap langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan cukai dapat menjadi titik awal perubahan yang lebih besar dalam tata kelola industri hasil tembakau di Indonesia.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Kalau sistemnya baik, maka praktik-praktik penyimpangan akan semakin sulit terjadi,” pungkasnya.




0 Komentar