![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur |
Petani tembakau asal Madura kini mengajukan tiga tuntutan strategis kepada pemerintah pusat sebagai langkah konkret untuk memperbaiki ekosistem industri tembakau nasional.
Tuntutan tersebut dirumuskan dalam konsep TRITURA Petani Tembakau Madura, yang disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus pemilik Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), yang dikenal luas dengan sapaan Gus Lilur.
Dalam keterangannya pada Kamis (16/4), Gus Lilur menegaskan bahwa pendekatan penindakan semata terhadap rokok ilegal tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah mengakar.
Ia menilai, kebijakan yang bersifat transformatif dan inklusif menjadi kunci untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan.
“Penindakan tanpa solusi kebijakan hanya akan mengulang siklus yang sama. Diperlukan langkah nyata yang memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan petani tembakau untuk berkembang,” ujarnya.
Tuntutan pertama dalam TRITURA tersebut adalah mendorong peralihan rokok ilegal menjadi rokok legal melalui pendekatan yang lebih adaptif.
Menurut Gus Lilur, banyak pelaku usaha kecil terjebak dalam praktik ilegal bukan semata karena kesengajaan, melainkan akibat keterbatasan akses terhadap sistem legal, baik dari sisi biaya maupun prosedur administrasi.
Ia mengajak para pelaku usaha yang masih berada di jalur ilegal untuk bertransformasi, seraya meminta negara membuka akses yang lebih luas dan terjangkau.
“Transformasi ini harus menjadi gerakan bersama. Pelaku usaha harus berani berubah, dan pemerintah wajib memfasilitasi proses tersebut,” katanya.
Poin kedua menyoroti percepatan realisasi kebijakan cukai rokok rakyat yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan. Gus Lilur menilai, implementasi kebijakan ini menjadi bentuk konkret keberpihakan negara terhadap sektor usaha kecil dan petani tembakau.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak seharusnya berlarut-larut, mengingat kondisi di lapangan yang semakin mendesak. Bahkan, ia mendorong agar regulasi tersebut dapat diterbitkan dalam waktu paling lambat satu bulan ke depan.
“Tanpa kebijakan cukai yang lebih adil dan adaptif, pelaku usaha kecil akan terus kesulitan memasuki sistem legal. Kehadiran cukai rokok rakyat akan menjadi solusi yang nyata,” tegasnya.
Adapun tuntutan ketiga adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis jangka panjang untuk membangun industri tembakau yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Gus Lilur menjelaskan bahwa KEK Tembakau akan menghubungkan petani, pelaku industri, dan pasar dalam satu ekosistem yang solid, sekaligus meningkatkan daya saing Madura sebagai pusat industri tembakau, baik di tingkat nasional maupun global.
“KEK Tembakau Madura bukan sekadar konsep, melainkan fondasi untuk masa depan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa TRITURA Petani Tembakau Madura merupakan respons atas persoalan mendasar yang selama ini dihadapi sektor tembakau.
Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pembangunan yang berkeadilan.
“Industri yang sehat harus ditopang oleh kebijakan yang adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus bertahan, dan negara tetap memperoleh manfaat secara optimal,” pungkasnya



0 Komentar