Breaking News

Menjaga Nadi Ekologi: Membedah Strategi Proaktif Brigjen Pol Muhammad Irhamni Melawan Kejahatan Lingkungan

Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni 
MULTIMEDIA AI NEWS NUSANTARA, JAKARTA – Lanskap penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) bersiap memasuki babak baru yang lebih progresif.

Menghadapi modus operandi perusakan alam yang kian kompleks, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni menegaskan bahwa instrumen hukum konvensional yang bersifat reaktif tidak lagi memadai untuk melindungi kedaulatan ekologi Indonesia.

Pernyataan strategis tersebut mengemuka saat beliau menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang diinisiasi oleh Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Dalam forum ilmiah yang mempertemukan para pakar hukum, akademisi, dan mantan pimpinan KPK tersebut, Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengapresiasi tinggi kedalaman materi dan kompetensi para narasumber yang dinilai mampu memberikan peta jalan baru bagi korps penegak hukum.

"Materi yang dipaparkan sangat komprehensif dan memiliki bobot ilmiah yang tinggi. Kehadiran para dekan yang aktif meneliti serta mantan pimpinan KPK memberikan perspektif segar yang sangat berharga bagi efektivitas penanganan perkara riil di lapangan," ujar Brigjen Pol Muhammad Irhamni.

Bagi sang jenderal bintang satu, periode lima tahun ke depan (2026–2030) merupakan masa krusial bagi masa depan lingkungan Indonesia. Sifat kerusakan alam yang irreversible (tidak dapat dipulihkan) menuntut aparat tidak hanya sekadar merespons laporan, melainkan wajib membangun sistem deteksi dini berbasis teknologi digital, pemetaan spasial, dan intelijen keuangan.

Dalam analisis tajamnya, Irhamni menggarisbawahi empat pilar transformasi penegakan hukum yang harus segera diimplementasikan:

Eradikasi Ego Sektoral: Meleburkan batasan birokrasi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan kementerian terkait untuk membangun satu basis data terpadu guna meruntuhkan jaringan mafia lingkungan.Pendekatan Follow the Money: Menggeser fokus penindakan dari pelaku lapangan (aktor tingkat bawah) menuju korporasi perusak dengan menyita aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara.

Integrasi Sains dan Hukum: Menjadikan riset akademis serta kesaksian ahli lingkungan sebagai pilar utama penyidikan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Paradigma Kejahatan Serius: Menempatkan kejahatan SDA-LH setara dengan kejahatan terorganisasi lintas negara (serious organized crime) karena berdampak langsung pada ketahanan pangan dan keamanan energi nasional.

Melalui komitmen hukum yang transparan dan berorientasi pada keberlanjutan masa depan, penegakan hukum diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan dari hulu hingga hilir, sekaligus menjadi warisan terbaik bagi generasi mendatang.

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News