Breaking News

Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab saat Muktamar NU, Buntut Dirinya Dilaporkan Bareskrim Polri

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur 
MULTIMEDIA AI NEWS – Polemik yang menyeret nama HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur dengan sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) kembali mencuat. Kali ini, Gus Lilur melontarkan tantangan terbuka terkait pernyataannya yang menyebut KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin tidak bisa mengaji.

Tantangan tersebut disampaikan Gus Lilur setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah terhadap Gus Kikin. Laporan itu sebelumnya dilayangkan Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur dalam sebuah podcast yang kemudian beredar di media sosial.

Dalam pernyataan terbarunya, Gus Lilur menyebut dirinya harus membuktikan apa yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” tulis Gus Lilur dalam pernyataan bertajuk “Tantangan Terbuka”.

Gus Lilur kemudian secara terbuka menantang empat tokoh yang disebutnya untuk mengarang kitab di arena Muktamar NU. Empat nama yang disebut yakni Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.

“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU 4 orang berikut,” tulisnya.

Ia bahkan menyebut konsekuensi yang menurutnya perlu dilakukan apabila keempat tokoh tersebut tidak mampu memenuhi tantangan tersebut.

“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambakberas lokasi Muktamar NU sampai bisa ngaji,” lanjut Gus Lilur.

Pernyataan itu disampaikan Gus Lilur dengan mengatasnamakan pembuktian hukum atas tudingan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan tantangan tersebut dibuat sebagai respons terhadap persoalan yang telah masuk ke ranah hukum.

Sebelumnya, FARUK mengadukan Gus Lilur ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin. Aduan tersebut muncul setelah pernyataan Gus Lilur dalam sebuah podcast dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Gus Kikin.

FARUK menyebut langkah hukum tersebut dilakukan untuk menjaga marwah ulama sekaligus mencegah munculnya kegaduhan di tengah warga NU, khususnya menjelang pelaksanaan Muktamar NU. Meski demikian, FARUK juga membuka ruang tabayyun dan penyelesaian secara baik.

Polemik ini pun mendapat perhatian karena mencuat menjelang Muktamar NU. Sejumlah pihak sebelumnya mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik terbuka dan mengganggu agenda organisasi.

Di tengah polemik tersebut, Gus Lilur justru memilih merespons dengan tantangan terbuka. Ia meminta pembuktian kemampuan mengaji dilakukan secara langsung di lokasi Muktamar NU.

Dalam pernyataannya, Gus Lilur juga mencantumkan identitas sebagai mantan narapidana kasus SMS-ITE dan ancaman pembunuhan serta menyebut dirinya sebagai cicit Sayyid Ali Murtadho.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari keempat tokoh yang disebut Gus Lilur dalam tantangan tersebut. Persoalan mengenai dugaan fitnah maupun substansi pernyataan Gus Lilur tetap menjadi ranah yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah persiapan Muktamar NU. Masyarakat pun menunggu bagaimana perkembangan laporan terhadap Gus Lilur serta respons dari pihak-pihak yang disebut dalam tantangan terbuka tersebut.

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News