![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy |
Gus Lilur mengaku tidak gentar menghadapi somasi yang disiapkan Gus Ipul. Ia bahkan meminta persoalan tersebut benar-benar dibawa ke ranah hukum.
“Saya menunggu dipidana Ipul,” kata Gus Lilur.
Bagi Gus Lilur, somasi bukan sesuatu yang membuatnya mundur. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.
“Somasi bagi saya hanya intimidasi. Saya tidak takut diintimidasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Gus Ipul menyatakan akan melayangkan somasi kepada sedikitnya tiga pihak yang dinilai menyampaikan tudingan terkait suap, intervensi, hingga dugaan aliran dana hasil korupsi dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti konkret. Jika tidak, ia meminta pernyataan tersebut ditarik kembali.
Namun, Gus Lilur memilih jalur berbeda. Ia justru mempersilakan proses hukum dilakukan.
Menurut Gus Lilur, jika dirinya benar-benar dipidanakan, ia akan melakukan langkah hukum balik. Bahkan, ia menyebut tiga institusi penegak hukum yang akan menjadi tempat pengaduannya.
“Setelah Ipul memidanakan saya, saya akan pidanakan Ipul di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,” ujarnya.
Tidak hanya Gus Ipul. Gus Lilur juga menyebut nama Nusron Wahid dan Juri Ardiantoro. Ia mengatakan ketiganya akan turut dilaporkan apabila dirinya benar-benar diproses secara pidana.
Gus Lilur kemudian membuat pernyataan yang menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam polemik tersebut. Ia mengaku memiliki bukti yang diklaim berkaitan dengan tudingan dugaan suap dan aliran dana Muktamar NU.
Bukti tersebut, kata dia, akan dibawa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak berhenti di sana. Gus Lilur juga mengatakan bukti tersebut akan dibuka kepada publik melalui podcast dan media sosial.
“Kalau pemidanaan saya sudah dilakukan Ipul, maka saya akan membawa bukti yang saya serahkan ke KPK untuk saya pertontonkan di podcast dan media sosial,” katanya.
Gus Lilur bahkan menyebut rencana tersebut sebagai “Nobar Suap Muktamar”. Ia menyatakan materi yang diklaim sebagai bukti akan diperlihatkan kepada publik apabila proses hukum terhadap dirinya benar-benar terjadi.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berada pada tahap klaim dari Gus Lilur. Belum ada putusan pengadilan atau temuan resmi lembaga penegak hukum yang menyatakan tudingan tersebut terbukti.
Gus Lilur juga menyerukan kepada sejumlah kiai yang disebutnya sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk melakukan introspeksi.
Ia bahkan meminta pihak yang menurut klaimnya menerima uang agar mengembalikannya sebelum menjalani pemeriksaan KPK.
Pernyataan tersebut juga belum menjadi fakta hukum. Siapa yang dimaksud menerima uang, berapa jumlahnya, dari mana sumbernya, serta bagaimana aliran dana tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Gus Lilur tidak hanya menyoroti persoalan dugaan aliran dana. Ia juga meminta adanya perubahan dalam struktur AHWA.
Ia meminta enam anggota AHWA dibubarkan dan diganti dengan enam anggota lainnya. Ia juga menyerukan agar dilakukan pemilihan Rais Aam baru.
Bahkan, Gus Lilur meminta Gus Ipul, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro diberhentikan dari NU.
Menurut Gus Lilur, ketiga nama tersebut telah merusak NU. Pernyataan tersebut merupakan penilaian yang disampaikan Gus Lilur dan bukan keputusan resmi organisasi maupun putusan hukum.
Sementara itu, Gus Ipul sebelumnya membantah tudingan adanya aliran dana hasil korupsi maupun suap dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti konkret.
Gus Ipul juga menyatakan somasi merupakan langkah awal sebelum persoalan dibawa lebih jauh melalui proses hukum apabila klarifikasi yang diminta tidak diberikan.
Selain itu, Gus Ipul telah mengadukan tayangan podcast yang memuat tudingan tersebut kepada Dewan Pers.
Kini, polemik tersebut memasuki babak baru.
Gus Ipul menyatakan siap menempuh jalur hukum. Gus Lilur justru menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan mengaku akan membawa bukti ke KPK.
Pertarungan narasi pun mulai bergeser menjadi pertarungan pembuktian.
Publik kini tinggal menunggu: apakah somasi benar-benar berlanjut menjadi laporan pidana? Dan jika proses hukum benar-benar terjadi, apakah bukti yang disebut Gus Lilur akan benar-benar diserahkan kepada KPK?
Sebab pada akhirnya, perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan saling tuding.
Klaim membutuhkan bukti. Bantahan juga harus diuji. Dan jika perkara masuk ke ranah hukum, seluruhnya akan berhadapan dengan mekanisme pembuktian yang berlaku.
Gus Lilur sendiri menutup pernyataannya dengan kalimat, “Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar.”
Ia memperkenalkan dirinya sebagai HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, cicit Ken Arok, warga NU, sekaligus kiai kampung.



0 Komentar