Breaking News

Gus Lilur Ungkap Klaim Penerimaan Rp250 Juta dalam Dugaan Suap Muktamar NU ke-35

Foto oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy 
MULTIMEDIA AI NEWS – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur melontarkan kritik keras terkait dugaan praktik suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35. Melalui pernyataan bertajuk “Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar: Berhentilah Berpura-pura”, warga NU yang dikenal sebagai Kiai Kampung tersebut mengungkap kronologi dugaan transaksi uang yang disebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

Dalam pernyataannya, Gus Lilur secara khusus menyebut sejumlah nama, yakni Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung. Namun, tuduhan yang disampaikan dalam rilis tersebut masih harus diuji melalui proses verifikasi dan penegakan hukum. Penyebutan nama dalam laporan atau pernyataan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.


Gus Lilur menyoroti besarnya jumlah peserta yang berpotensi mengetahui dugaan transaksi tersebut. Ia menyebut terdapat 401 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang menjadi bagian dari kontestasi Muktamar ke-35. Dengan asumsi setiap PCNU diwakili empat orang, yakni Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Tanfidziyah, Rais Syuriah, dan Katib Syuriah, jumlah orang yang berpotensi mengetahui peristiwa tersebut bisa mencapai 1.604 orang.


“Tidak mungkin ratusan orang yang kalian suap akan diam semua,” demikian pernyataan keras Gus Lilur dalam pengantarnya.


Meski demikian, angka 1.604 orang tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi empat perwakilan dari setiap PCNU, bukan jumlah penerima suap yang telah terverifikasi. Demikian pula, dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan keterangan saksi, dokumen, dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Kronologi Dugaan Aliran Dana di Sumatera Utara


Dalam materi yang diklaim sebagai laporan seorang pelapor kepada KPK, dugaan praktik risywah atau suap dalam Muktamar NU ke-35 diuraikan melalui sejumlah peristiwa yang disebut berlangsung sejak Agustus 2026. Kronologi itu berfokus pada klaster Sumatera Utara, mulai dari pertemuan di Medan hingga rangkaian kegiatan menjelang dan selama Muktamar di Surabaya.


Pada 11–12 Agustus 2026, pelapor menyebut berlangsung pertemuan pengurus PWNU dan PCNU se-Sumatera Utara di Hotel Mercure Medan. Kegiatan tersebut, menurut laporan yang dikutip Gus Lilur, dihadiri Sulaiman Tanjung yang disebut menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.


Dalam kronologi itu disebutkan bahwa pada malam 11 Agustus, para Rais dan Katib Syuriah PCNU dipanggil satu per satu ke sebuah ruangan hotel untuk menyerahkan usulan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang telah ditandatangani dan distempel masing-masing cabang. Pelapor mengklaim bahwa setelah penyerahan dokumen tersebut, Sulaiman Tanjung menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Rais atau Katib yang bersangkutan. Penerima, menurut laporan itu, juga diminta menandatangani daftar penerimaan.


Dokumen yang dikutip tersebut turut memuat sembilan nama yang disebut sebagai usulan calon AHWA, yakni KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifudin Muhajir, KH M Wildan Salman, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.


Rangkaian berikutnya disebut terjadi pada 25 Agustus 2026. Para pengurus PCNU yang terdiri dari Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris diklaim diundang ke Medan serta diinapkan di Asrama Haji Medan untuk mendapatkan arahan dan mempersiapkan keberangkatan ke Surabaya pada hari berikutnya.


Pada 26 Agustus 2026, rombongan tersebut disebut berangkat menuju Surabaya menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Setibanya di Bandara Juanda, mereka diklaim dijemput menggunakan kendaraan yang memasang spanduk QONAS, kemudian diarahkan menuju Hotel Trans Luxury Surabaya.


Menurut kronologi pelapor, di hotel tersebut berlangsung pengarahan kepada sejumlah peserta dari berbagai daerah. Pelapor menuduh Nusron Wahid bersama tim melakukan pendataan dan mengarahkan para perwakilan PCNU secara bergiliran ke sebuah kamar untuk menerima uang. Besaran yang disebut dalam laporan itu mencapai Rp100 juta per orang atau Rp200 juta untuk setiap PCNU apabila dua perwakilan menerimanya.


Dugaan Transaksi Berlanjut di Rumah Nusron Wahid


Dugaan pemberian uang, menurut kronologi yang disampaikan Gus Lilur, berlanjut pada 28 Agustus 2026. Sekitar pukul 23.11 WIB, para Ketua PCNU disebut menerima instruksi untuk berkumpul di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro.


Pelapor mengklaim bahwa setelah melakukan registrasi dan menerima arahan dari Hasan Basri Sagala, peserta diarahkan ke ruangan lain untuk menerima amplop berisi Rp50 juta. Uang tersebut, menurut keterangan dalam laporan, terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang diikat menggunakan karet gelang.


Dua hari kemudian, tepatnya 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.54 WIB, para peserta disebut kembali diundang ke lokasi yang sama. Dalam pertemuan itu, para Ketua PCNU diklaim diminta menuliskan lima nama yang diusulkan sebagai calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, Prof M Nuh, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.


Setelah pengarahan tersebut, pelapor kembali menuduh peserta menerima amplop berisi Rp50 juta. Adapun pada 27 Agustus 2026, para peserta disebut mengikuti registrasi dan pembukaan Muktamar, sedangkan kegiatan penutupan berlangsung pada 31 Agustus 2026.


Berdasarkan seluruh rangkaian yang dicantumkan dalam laporan tersebut, pelapor mengklaim menerima uang sebanyak empat kali, yakni Rp50 juta di Hotel Mercure Medan pada 11 Agustus, Rp100 juta di Hotel Trans Luxury Surabaya pada 26 Agustus, Rp50 juta pada 28 Agustus, dan Rp50 juta pada 30 Agustus 2026.


Dengan demikian, total uang yang diklaim diterima pelapor mencapai Rp250 juta. Angka tersebut merupakan pengakuan dalam kronologi yang dikutip Gus Lilur dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.


Gus Lilur Minta Pihak yang Mengetahui Dugaan Transaksi Bicara


Gus Lilur menilai pengakuan seseorang yang disebut turut menerima uang menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan praktik transaksional dalam pemilihan kepemimpinan organisasi keagamaan. Ia menekankan bahwa kronologi yang disampaikan memuat tanggal, lokasi, besaran uang, hingga dugaan pihak yang menyerahkan.


Menurut Gus Lilur, laporan tersebut diklaim berasal dari seseorang yang mengaku mengalami sendiri peristiwa yang dilaporkan dan tidak menutupi pengakuan mengenai penerimaan uang. Meski demikian, kebenaran isi laporan, identitas pelapor, serta keaslian dokumen dan bukti pendukungnya tetap perlu dikonfirmasi kepada KPK.


Ia juga menyebut bahwa laporan yang diungkapnya baru berfokus pada klaster Sumatera Utara. Gus Lilur mendorong pihak-pihak lain yang mengetahui dugaan transaksi serupa untuk menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum.


“Kembalikan. Laporkan. Katakan apa adanya,” demikian seruan Gus Lilur kepada pihak-pihak yang menurutnya mengetahui atau terlibat dalam dugaan pemberian uang tersebut.


Ia mengingatkan bahwa pengungkapan secara terbuka dan sukarela dapat menjadi langkah penting untuk membantu proses penegakan hukum. Namun, konsekuensi hukum bagi setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan yang sah, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Minta Presiden Evaluasi Pejabat yang Disebut


Selain mendesak pengungkapan dugaan transaksi, Gus Lilur meminta Presiden mempertimbangkan evaluasi terhadap pejabat yang namanya muncul dalam pernyataan tersebut apabila dugaan yang disampaikan nantinya terbukti. Ia menilai jabatan publik tidak semestinya digunakan untuk kepentingan transaksi dalam kontestasi organisasi keagamaan.


Dalam penutup pernyataannya, Gus Lilur menegaskan bahwa NU tidak boleh dijadikan arena jual beli dukungan. Ia juga mengingatkan bahwa suara para kiai dan mekanisme pemilihan pemimpin organisasi harus dijaga dari praktik yang dapat merusak kepercayaan warga Nahdliyin.


“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” tulis Gus Lilur.


Pada bagian catatan validasi, Gus Lilur menyatakan bahwa pihak yang ingin memeriksa kebenaran rilis tersebut dapat menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Ia juga mencantumkan keterangan bahwa pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB.


Keterangan mengenai pengembalian uang tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai identitas pihak yang mengembalikan, jumlah uang yang diserahkan, serta status penerimaan dan penanganannya oleh KPK.


Hingga terdapat keterangan resmi dari KPK dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, kronologi tersebut harus diposisikan sebagai klaim pelapor yang disampaikan melalui rilis Gus Lilur, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana suap.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses pemilihan kepemimpinan organisasi. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi, sementara setiap pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.

0 Komentar

© Copyright 2022 - AI News